SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN



EKONOMI BAB V
Isi :
1.      Bank Sentral
2.      Sistem dan alat pembayaran

1.      BANK SENTRAL (BI)

Pengertian : Badan keuangan yang bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan – badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan –badan keuangan dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil

Fungsi Bank Indonesia :
a.      Bank Sirkulasi : sebagai pemegang tunggal ( hak oktorasi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah

b.      Banker’s Bank : bank indonesia adalah bank dari segala bank. Sebagai salah satu sumber dana dari bank lain


c.      Lender of last Resort : bank indonesia sebagai pemberi pinjaman yang terakhir ( bank sentral dapat mmberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat )

d.      Pelaksanaan kebijakan moneter : bank sentral mengeluarkan kebijakan melalui beberapa instrumen moneter seperti berikut :
1)     Cash ratio / minimum reserve ratio requierment
2)     Open market operation (operasi pasar terbuka)
3)     Discount window (fasilitas diskonto)
4)     Pengawasan kredit secara efektif
5)     Tingkat nilai tukar mata uang asing)

e.      Penjaga poisi likuiditas negara

Tugas Bank Indonesia :
-         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter ( cth : pada saat inflasi yang menetapkan naik atau turunnya mata uang adalah BI)
-         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Wewenang Bank Indonesia :
-         Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran lajur inflasi
-         Melakukan pengendalian moneter

Peran Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan :
1.      Menjaga stabilitas moneter ( melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka)
2.      Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat
3.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
4.      Melakukan riset dan pemantauan stabilitas sistem keuangan
5.      Menjadi jaring pengaman sistem keuangan

2.      Sistem dan alat pembayaran
Pengertian : Sistem pembayaran adalah seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi



Evolusi sistem pembayaran : dari Barter sampai dengan E-comerce

BARTER à UANG KOMODITAS à UANG FIAT à CEK à E-MONEY
                                              
Barter : proses transaksi dengan menukar barang yang bernilai sama
Uang kooditas : barang yang ditetapkan atas kesepakatan bersama untuk melakukan transaksi.  ( emas, ditetapkan seluruh dunia)
Uang fiat : uang kertas dan uang logam
Cek : kertas
e-money : elektronik

alat pembayaran non tunai : adalah alat pembayaran menggunkan cek, bilyet giro, uang elektronik, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu debit, kredit.

Jenis- jenis alat pembayaran non-tunai :

PAPER BASED :
1.      Cek
Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantu dalam cek. (bisa di cash kan)

2.      Bilyet giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebut namanya (langsung masuk ke tabungan)

            Elektronik Based:
1.      Kartu debit
2.      Kartu kredit
3.      Bank indonesia real time gross settlement (BI-RTGS)dan bank indo. Sistem kliring (SKN) (transfer yag bersifat mendadak dalam jumlah yang besar secara elktronik)
4.      Kegiatan uasaha pengiriman uang (KUPU)
5.      E-money

Mobile Based :
1.      Transffer rekening bank
2.      Paypal
3.      Liberty Reserve (bertransaksi di dunia maya)
4.      Western union

PEMBAYARAN INTERNASIONAl
1.      VALAS
2.      Emas
3.      Bill of exchange (wesel)
4.      Travellers Cheque (TC)
5.      Letter of credit (L/C)
6.      Telegraphic transfer

Cara pembayaran Internasional :
a.      Pembayaran tunai, ada beberapa cara transaksi inter. Secara tunai :
1.      Surat wesel bank atas tunjuk
Surat perinta yang dbuat bank domestik yang ditunjkukan kepada bank korespondensinya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam wesel, kepada si pembawa surat wesel atau kepada pihak tertentu sperti tersebut dalam surat wesel tersebut.

2.      Telegraphic transfer
Pada prinsip nya sama dengan wesel, jika pada wesel bank pemberitahuan kepada si penerima pembayaran melalui pos, sedangkan T/T pemberitahuannya melalui radiogram atau teleks atau telepon

3.      Letter of credit
Pembayaran yang dikeluarkan oleh bank dimana bank memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu badan yang namanya disebut dlam L/C tersebut untuk menulis cek atau menarik wesel atas sejumlah uang tertentu yang harus dibayar bilamana diminta
4.      Traveler’s letter of credit

b.      Open acount  (dilakukan hanya kepada orang yang sudah kenal baik)
Dilakukan dengan cara barang yang telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah bayar. Importis melakukan pembayaran setelah beberapa waktu atau terserah kepada kebijakan importir tersebut.

c.      Commercial bills of exchange àdisebut dengan draft atau trade bills
Pengertian : surat yang ditulis oleh penjual yang berisi sejumlah perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan datang ( waktu oembayaran disebut tenor)

Bill of exchange dibagi menjadi dua macam :
1.      Yang disertai jaminan dokumen barang
2.      Yang tidak disertai jaminan dokumen barang

Selain itu, berkaitan dengan kapan draft harus dibayar dapat dikelompokan menjadi 3 draft :
1.sight draft àdraft yang dibayar sesaat setelah diperlihatkan kepada pembeli (pembayaran dilakukan sebelum barang nya tiba sebab pengiriman tsb memakan waktu yang lama)
2. arrival draft à dibayar setelah barangnya datang
3. date draft à pembayaran dilakukan pada tanggal tertentu atau beberapa hari setelah tanggal tersebut.

d.      Letter of credit (L/C)
Dilakukan dengan cara wesel ditarik kepada bank, bukan kepada importir. (transaksi lebih terjamin)

e.      Private copensation   
Description: Hasil gambar untuk bagan private compensation

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kedudukan dan peran pemerintah daerah