kedudukan dan peran pemerintah daerah

Rangkuman PKn “kedudukan dan peran pemerintah daerah”

Isi :
1.      Orientasi dalam konteks NKRI.
2.      Otonomi Daerah.
3.      Kedudukan dan peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
4.      Hubungan struktural dan fungsional.

OTONOMI DAERAH
A. Definisi

-Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan asyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repunlik Indonesia

B.Prinsip- prinsip pemberian otonomi daerah

1.      prinsip kesatuan ,
pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi  perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal

2.      prinsip riil dan tanggung jawab,
pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintah dan pembangunan di daerah.

3.      prinsip penyebaran,
asas desentralisasi perluu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kmungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4.      prinsip pemberdayaan,
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
5.prinsip keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.


C. Tujuan Otonomi daerah
- tujuan otonomi secara garis besar adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya
Pada dasarnya terkandung 3 misi utama pelaksanaan otonomi daerah, yaitu :
a.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
b.      Menciptakan efisiensi dan efektivitas pemgelolaan sumber daya daerah,dan
c.      Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

D. Asas- asas Otonomi Daerah
Asas – asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah ada 4, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan sentralisasi .
1.      Sentralisasi, merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerimtah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya dalam kerangka NKRI.
(segala kekuasaan dipusatkan kepada pemerintah pusat)

Contoh : pembuatan kebijaksanaan fiskal dan moneter , dan penyelenggaraan politik luar negeri.

Kelebihan politik sentralisasi :
a.      Meningkatkan rasa persatuan (tidak ada niat memisahkan diri dari negara)
b.      Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi satu kesatuan yang besar
c.      Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat
d.      Dalam keadaan tertenu, sentralisasi dapat lebih efisien
e.      Merupakan alat untuk memperukuh rasa persatuan


2.      Desentralisasi, adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus ursan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI.

-dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi pemerintah daerah-
Kelebihan politik desentralisasi :
a.      Memperingani manajemen pemerintah pusat
b.      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
c.      Dalam menghadapi permasalahan yang mendesak tidak perlu menunggu instruksi pemerintah pusat
d.      Adanya hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
e.      Peningkatan efisiensi dalam segala hal.

3.      Dekonsentrasi , pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

oleh karena itu di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat  pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil pemerintah pusat .
Wilayah tersebut dinamakan wilayah administrasi

Kelebihan Dekonsentrasi :
a.      Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijkan pemerintah pusat.
b.      Secara ekonomis,pemerintah pusat dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat meyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
c.      Memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat
d.      Menjamin persatuan dan kesatuan nasional

4.      Tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ desa, dari pemerintah kepada kabupaten atau kota dan/ atau desa, dari pemerintah kabupaten atau kota  kepada desa untuk melakukan tugas terntentu.

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A.    Pemerintah Pusat
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a.       Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.

b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

c.       Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
  1. politik luar negeri
  2. pertahanan
  3. keamanan
  4. yustisi
  5. moneter dan fiskal nasional
  6. agama
  7. norma



B.     pemerintah daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi pemerintah daerah menurut undang-undang Republik Indonesia no.32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.      pemerintah daerah mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
2.      menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan umum, dan daya saing rendah
3.      pemerintah daerah memiliki hubungan dengan pemerintah daerah dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

4 faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi, yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintah di darah.

Hubungan kerja dapat digolongkan kedalam 2 jenis hubungan pokok:
1.       Hubungan kerja vertical ( hubungan kerja antara pimpinan antara pimpinan dan bawahan)
2.       Hubungan kerja horizontal (hubungan kerja antara pejabat pada tingkat atau eselon yang sama )




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN