kedudukan dan peran pemerintah daerah
Rangkuman
PKn “kedudukan dan peran pemerintah daerah”
Isi
:
1. Orientasi dalam konteks NKRI.
2. Otonomi Daerah.
3. Kedudukan dan peran pemerintah
daerah dan pemerintah pusat.
4. Hubungan struktural dan
fungsional.
OTONOMI
DAERAH
A.
Definisi
-Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
-
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan
asyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Repunlik Indonesia
B.Prinsip-
prinsip pemberian otonomi daerah
1. prinsip kesatuan ,
pelaksanaan otonomi daerah harus
menunjang aspirasi perjuangan rakyat
guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan
masyarakat lokal
2. prinsip riil dan tanggung jawab,
pemberian otonomi kepada daerah
harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan
seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika
pemerintah dan pembangunan di daerah.
3. prinsip penyebaran,
asas desentralisasi perluu
dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kmungkinan
kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. prinsip pemberdayaan,
tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan
bangsa.
5.prinsip
keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan
tujuan disamping aspek pendemokrasian.
C.
Tujuan Otonomi daerah
-
tujuan otonomi secara garis besar adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakatnya
Pada
dasarnya terkandung 3 misi utama pelaksanaan otonomi daerah, yaitu :
a. Meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
b. Menciptakan efisiensi dan
efektivitas pemgelolaan sumber daya daerah,dan
c. Memberdayakan dan menciptakan
ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
D.
Asas- asas Otonomi Daerah
Asas
– asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah ada 4, yaitu desentralisasi,
dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan sentralisasi .
1. Sentralisasi, merupakan pengaturan kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerimtah daerah untuk mengurusi urusan rumah
tangganya dalam kerangka NKRI.
(segala kekuasaan dipusatkan
kepada pemerintah pusat)
Contoh : pembuatan kebijaksanaan
fiskal dan moneter , dan penyelenggaraan politik luar negeri.
Kelebihan politik sentralisasi :
a.
Meningkatkan
rasa persatuan (tidak ada niat memisahkan diri dari negara)
b.
Tenaga
yang lemah dapat dihimpun menjadi satu kesatuan yang besar
c.
Menjadi
landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat
d.
Dalam
keadaan tertenu, sentralisasi dapat lebih efisien
e.
Merupakan
alat untuk memperukuh rasa persatuan
2. Desentralisasi, adalah penyerahan kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus ursan rumah
tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam
kerangka NKRI.
-dengan adanya desentralisasi
maka muncul otonomi bagi pemerintah daerah-
Kelebihan politik desentralisasi
:
a.
Memperingani
manajemen pemerintah pusat
b.
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
c.
Dalam
menghadapi permasalahan yang mendesak tidak perlu menunggu instruksi pemerintah
pusat
d.
Adanya
hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
e.
Peningkatan
efisiensi dalam segala hal.
3. Dekonsentrasi , pelimpahan wewenang pemerintah
oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil dan/atau kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu.
oleh karena itu di daerah
terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan
administrasi di daerah sebagai wakil pemerintah pusat .
Wilayah tersebut dinamakan
wilayah administrasi
Kelebihan Dekonsentrasi :
a.
Secara
politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah,
protes-protes daerah terhadap kebijkan pemerintah pusat.
b.
Secara
ekonomis,pemerintah pusat dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari
eksploitasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang yang memanfaatkan
ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat meyesuaikan diri dengan
kondisi ekonomi modern.
c.
Memungkinkan
terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang
diperintah/rakyat
d.
Menjamin
persatuan dan kesatuan nasional
4. Tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/ desa, dari pemerintah kepada kabupaten atau kota dan/ atau
desa, dari pemerintah kabupaten atau kota
kepada desa untuk melakukan tugas terntentu.
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Pemerintah Pusat
Penyelenggara
pemerintahan pusat dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia,
adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi
daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b.
Fungsi Pengaturan (Regulating
Function)
fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.
Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu
masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat meliputi:
- politik
luar negeri
- pertahanan
- keamanan
- yustisi
- moneter
dan fiskal nasional
- agama
- norma
B. pemerintah daerah
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi pemerintah daerah menurut
undang-undang Republik Indonesia no.32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.
pemerintah
daerah mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan
2.
menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan umum,
dan daya saing rendah
3.
pemerintah
daerah memiliki hubungan dengan pemerintah daerah dimana hubungan tersebut
meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya.
HUBUNGAN
STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
4
faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi, yaitu hubungan
kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul
dari susunan organisasi pemerintah di darah.
Hubungan
kerja dapat digolongkan kedalam 2 jenis hubungan pokok:
1. Hubungan kerja vertical ( hubungan kerja antara
pimpinan antara pimpinan dan bawahan)
2. Hubungan kerja horizontal (hubungan kerja antara
pejabat pada tingkat atau eselon yang sama )
makasih artikelnya.
BalasHapusjangan lupa kunjungi juga website saya :) artikelpandai.com
Oke thanks
BalasHapusYah saya lupa
BalasHapus