Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

kedudukan dan peran pemerintah daerah

Rangkuman PKn “kedudukan dan peran pemerintah daerah” Isi : 1.       Orientasi dalam konteks NKRI. 2.       Otonomi Daerah. 3.       Kedudukan dan peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 4.       Hubungan struktural dan fungsional. OTONOMI DAERAH A. Definisi -Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku - daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan asyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repunlik Indonesia B.Prinsip- prinsip pemberian otonomi daerah 1.       prinsip kesatuan , pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi  perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal 2.       prinsip